
Zaenur mengatakan memang benar bahwa di PP 41 mensyaratkan pegawai harus setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
“Namun bukan berarti harus TWK. Bisa menggunakan surat pernyataan setia sebagaimana jamak digunakan oleh para pejabat yang akan dilantik,” ucapnya.
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News