HRS Dituntut 6 Tahun Penjara, Komentar Saksi Ahli Bikin Kaget

HRS Dituntut 6 Tahun Penjara, Komentar Saksi Ahli Bikin Kaget - GenPI.co
Habib Rizieq. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Sosiolog Musni Umar menanggapi tuntutan pidana yang ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

Musni Umar merupakan saksi ahli yang dihadirkan di sidang Habib Rizieq.

Rizieq dituntut enam tahun penjara atas kasus tes usap RS Ummi Bogor karena dianggap memberikan berita bohong.

BACA JUGA:  Soal Vonis Habib Rizieq, Mendadak Ruhut Sitompul Bikin Permohonan

"Saya sangat terkejut HRS dituntut 6 tahun penjara kasus RS Ummi," tulis Musni Umar dalam unggahannya di Twitter @musniumar, Jumat (4/6/2021).

Dia berpendapat, saat itu Rizieq sengaja memberikan kabar dirinya baik-baik saja agar meredam kekhawatiran masyarakat.

BACA JUGA:  Kasus HRS Bak Drama Thriller, Panggungnya Luar Biasa

Menurutnya tak ada masalah dalam kasus tersebut. Dia meminta ada keadilan dalam kasus itu.

"HRS tidak ciptakan kerumunan massa di RS Ummi. Saya doakan majelis hakim adil," suntingnya.

BACA JUGA:  HRS Divonis 8 Bulan, Pengamat: Kasus Kental Muatan Politis

Sebelumnya, JPU menyatakan secara resmi Rizieq dituntut hukuman pidana penjara selama enam tahun atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya