
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.
"Pembayaran denda sudah dibayarkan HRS dan kawan-kawan," ungkapnya.
Aziz Yanuar juga menyebut Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, yang dikeluarkan oleh Jokowi tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
BACA JUGA: Pengakuan Firli Bahuri di Gedung DPR RI Mengejutkan, Ternyata KPK
"Artinya kita harus mengikuti arah presiden," jelasnya.
Di samping itu, ia menyoroti jaksa penuntut umum yang mengajukan banding.
BACA JUGA: Suara Lantang Ali Ngabalin Bikin Kaget: Jangan Paksa Jokowi...
"Begitu nafsunya JPU untuk memenjarakan Habib dan kawan-kawan," pungkasnya.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News