Emosi Kuasa Hukum Habib Rizieq Memuncak, Sebut Presiden Jokowi...

Emosi Kuasa Hukum Habib Rizieq Memuncak, Sebut Presiden Jokowi... - GenPI.co
Emosi Kuasa Hukum Habib Rizieq Memuncak, Sebut Presiden Jokowi...- Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Kuasa Hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar akhirnya blak-blakan menilai jaksa penuntut umum (JPU) terlalu bernafsu memenjarakan eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab lantaran mengajukan banding atas vonis hakim.

Hal tersebut diungkapkan Aziz Yanuar kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Menurut masyarakat yang infokan ke saya bahwa bernafsunya jaksa memenjarakan lebih panjang habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan," jelas Aziz Yanuar, Kamis (3/6).

BACA JUGA:  Pengakuan Firli Bahuri di Gedung DPR RI Mengejutkan, Ternyata KPK

Walaupun, Aziz Yanuar mengakui, hal itu adalah hak jaksa apabila hendak mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara pada perkara kerumunan di Petamburan, dan denda Rp 20 juta atas perkara kerumunan di Megamendung.

"Itu hak mereka (mengajukan banding)," kata Aziz Yanuar.

BACA JUGA:  Suara Lantang Ali Ngabalin Bikin Kaget: Jangan Paksa Jokowi...

Oleh sebab itu, Aziz Yanuar menyatakan, pihaknya tak mau kalah dengan jaksa, hal itu ditandai dengan diajukannya banding terhadap vonis majelis hakim hanya di perkara kerumunan Petamburan.

"Sudah (ajukan banding) kemarin (Rabu) sudah. Sudah ada tanda terimanya. Tinggal kita nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan," jelasnya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Kersen Sangat Mujarab, 7 Penyakit Kronis Nyerah

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab hanya divonis hukuman penjara selama delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya