Pakar Hukum Bongkar Jaksa Penuntut Habib Rizieq: Nggak Ada Hati..

Pakar Hukum Bongkar Jaksa Penuntut Habib Rizieq: Nggak Ada Hati.. - GenPI.co
Pakar Hukum Bongkar Jaksa Penuntut Habib Rizieq: Nggak Ada Hati..(Foto: Antara)

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan menanggapi tuntutan kasus RS Ummi Bohor yang menjerat mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Menurut Refly Harun, bahwa tuntutan terhadap Habib Rizieq dinilai lebih berat dari tuntutan terhadap kasus para koruptor.

Hal tersebut diungkapkan Refly Harun dalam video yang diunggah melalui YouTube miliknya.

BACA JUGA:  Pengakuan Firli Bahuri di Gedung DPR RI Mengejutkan, Ternyata KPK

Sebelumnya, dalam kasus RS Ummi ini, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara, yang kabarnya lebih berat dari tuntutan kasus korupsi Djoko Tjandra, hingga kasus korupsi bansos.

Refly Harun mengungkapkan, bahwa tuntutan tersebut tidak masuk akal lantaran jaksa mengatakan Habib Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA:  Suara Lantang Ali Ngabalin Bikin Kaget: Jangan Paksa Jokowi...

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Akdemisi ini pun menilai, tuntutan ini tidak masuk akal lantaran yang dilakukan oleh Habib Rizieq belum pasti merupakan bentuk penyiaran.

BACA JUGA:  Tes! Air Rebusan Daun Salam Bikin Asam Urat dan Kolesterol Nyerah

"Kan nggak masuk akal. Pertama debatable, apakah itu bentuk penyiaran? Kedua, apakah itu adalah bentuk berita bohong atau pemberitahuan bohong? Ketiga, apakah ada hubungan kausalitas antara berita bohong itu dengan keonaran yang timbul?" jelas Refly Harun dikutip GenPI.co, Jumat (4/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya