Seperti diketahui, hukuman bagi koruptor dalam pengadaan bansos covid-19 dan juga kasus suap jendral serta jaksa tidak mendapatkan hukuman sebanyak Habib Rizieq.
Seperti diketahui, Harry Van Sidabukke dalam kasus pengadaan bansos covid-19 divonis 4 tahun penjara.
Sedangkan Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena menyuap jenderal dan jaksa. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News