
GenPI.co - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai sebagai upaya terencana dan sistematis untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.
"Ketika 2021 ada proses TWK, itu kami pahami sebagai upaya yang tidak berhenti sejak tahun 2011 untuk melemahkan KPK," jelas Muhammad Isnur dalam diskusi virtual, Jumat (4/6).
BACA JUGA: Emosi Kuasa Hukum Habib Rizieq Memuncak, Sebut Presiden Jokowi...
Seperti diketahui, pelaksanaan TWK dilakukan dalam rangka peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Isnur menilai, upaya menjadikan ASN merupakan upaya untuk menundukkan supaya pegawai KPK bisa dikontrol.
BACA JUGA: Sangat Berbahaya! Setelah Makan Pare Jangan Mengonsumsi Ini
Isnur juga tak setuju dengan alasan TWK terhadap pegawai KPK merupakan turunan dari UU KPK.
"Dari segi landasan undang-undang KPK tidak memandatkan tes seperti ini, adanya peralihan," ungkapnya.
Dia menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan putusan agar peralihan status pegawai KPK tidak merugikan pegawai KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News