Ada Keanehan, Pakar Hukum Top Bongkar Pasal Tuntutan Habib Rizieq

Ada Keanehan, Pakar Hukum Top Bongkar Pasal Tuntutan Habib Rizieq - GenPI.co
Ada Keanehan, Pakar Hukum Top Bongkar Pasal Tuntutan Habib Rizieq (Foto: Antara)

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan menilai jaksa penuntut umum (JPU) terkesan aneh dalam menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Hal tersebut diungkapkan langsung Refly Harun dalam tayangan di kanal YouTube miliknya yang sudah dikonfirmasi oleh GenPI.co.

Seperti diketahui, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara karena dianggap memberikan informasi yang bohong kepada publik.

BACA JUGA:  Emosi Kuasa Hukum Habib Rizieq Memuncak, Sebut Presiden Jokowi...

"Saya masih bisa terima kalau dituntut dengan pasal ringan seperti pasal 14 ayat 1," jelas Refly, Sabtu (5/6).

Menurut Refly Harun, pasal terkait wabah penyakit menular dengan ancaman 1 tahun masih wajar apabila dikenakan kepada Habib Rizieq.

BACA JUGA:  Sangat Berbahaya! Saat Minum Kopi Jangan Mengonsumsi 6 Menu Ini

Akademisi ini juga mengaku setuju apabila Habib Rizieq dikenakan pasal 216 tentang tidak mematuhi perintah umum dengan hukuman 4 bulan 2 mingggu.

"Jadi, kalau dikenakan pasal ini masih masuk akal. Anggap saja menghalangi upaya penanggulangan penyakit menular dan tidak menuruti perintah atau menuruti kewajiban undang-undang. Akan tetapi ancamannya hanya 1 tahun 4 bulan 2 pekan saja," ungkapnya.

Pengamat politik ini mengungkapkan, tidak masuk akal kalau Habib Rizieq dituntut 6 tahun. Sebab, menurutnya, unsur-unsur pasal 14 yang dikenakan kepada Habib Rizieq tidak terpenuhi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya