
Alhasil, dugaan korupsi tersebut diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga dibawa ke pengadilan.
"Mahkamah Agung yang bebaskan Sjamsul Nursali. Lalu yang disalahkan pemerintah, orang koruptor kok dibebaskan, loh yang bebaskan itu pengadilan. Kita kan nggak boleh masuk ke ranah pengadilan," ungkap Mahfud MD. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News