RUU Pasal Penghinaan Presiden Berpotensi Jadi Alat Pembungkaman

RUU Pasal Penghinaan Presiden Berpotensi Jadi Alat Pembungkaman - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: M. Fathra N/JPNN.com/GenPI.co

Bahkan, hukuman juga diperberat hingga 4,5 tahun penjara apabila hinaan tersebut dilayangkan lewat media sosial. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya