Amstrong Beberkan Bukti Telak, Sofyan Djalil Bisa Mati Kutu

Amstrong Beberkan Bukti Telak, Sofyan Djalil Bisa Mati Kutu - GenPI.co
Kuasa hukum Amstrong Sembiring saat sidang gugatan kasus mafia tanah di PN Jakarta Selatan. FOTO: GenPI.co

GenPI.co - Kuasa Hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring menyerahkan bukti-bukti telak terhadap para tergugat terkait kasus mafia tanah yang menyeret Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Sidang gugatan tersebut sudah masuk pada tahap pengajuan bukti yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah yang beranggotakan hakim Suharno dan Achmad Guntur.

"Tadi saya sudah menyerahkan bukti-bukti tertulis kepada majelis hakim. Semua bukti yang sebanyak 26 bukti dan salah satunya mengenai Akta Kuasa Mutlak yang dibuat Notaris/PPAT Soeharjo Hadie Widyokusumo dan itu sudah saya serahkan dan saya cermati ketua majelis hakim tersebut sangat teliti dan seksama," ujar Amstrong usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/6).

BACA JUGA:  Waduh, Diduga Mafia Tanah Masih Marak di Indonesia

Berapa waktu lalu mantan capim KPK itu menjelaskan bahwa Dirjen Penyelesaian Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang Dan Tanah RB Agus Widjayanto telah mengeluarkan surat tanggapan terhadap permohonan pembatalan sertifikat yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Di mana surat tanggapan itu merupakan surat yang tidak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Jadi surat tanggapan itu tidak ada fungsinya dan mafaatnya buat saya," ungkapnya.

BACA JUGA:  Sofyan Djalil Dibikin Malu, Bukti dan Eksepsi Ditolak Hakim

Di samping itu juga Amstrong menjelaskan, bahwa surat tanggapan yang dikeluarkan oleh Dirjen Penyelesaian Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang Dan Tanah, Kementerian ATR/BPN sangat berbahaya karena menimbulkan ketidakpastian hukum.

Yang ironisnya, kata Amstrong, para tergugat yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di kantor pertanahan jakarta selatan, kanwil BPN DKI Jakarta sampai di tingkat kementerian ATR/BPN tidak bisa membedakan mana surat tanggapan dan surat keputusan (SK).

BACA JUGA:  Mendadak, Moeldoko Ucapkan Selamat untuk Partai Demokrat

"Ini membuktikan sangat nyata kualitas para tergugat sangat buruk sebagai pelayan masyakarat," terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya