Amstrong Beberkan Bukti Telak, Sofyan Djalil Bisa Mati Kutu

Amstrong Beberkan Bukti Telak, Sofyan Djalil Bisa Mati Kutu - GenPI.co
Kuasa hukum Amstrong Sembiring saat sidang gugatan kasus mafia tanah di PN Jakarta Selatan. FOTO: GenPI.co

Amstrong juga membuktikan ketidakbecusan Shinta Purwitasari, selaku Kepala Subdirektorat Penanganan Perkara Tanah dan Ruang Wilayah II, Kementerian ATR, yang tidak profesional dalam tanggung jawabnya sebagai pejabat setempat.

Begitupun juga pada Marcellinus Wiendarto, selaku Kepala Seksi Perkara Perdata II Subdirektorat Penanganan Perkara Tanah Wilayah II, Kementerian ATR, sangat tidak profesional melempar tanggung jawab dengan alasan tidak jelas.

Kepala Seksi Perkara Perkara Perdata Kanwil BPN DKI Jakarta, Marwan telah berbohong sebelum ditanggapi permohonan ada diadakan rapat ternyata pemohon tidak pernah dilibatkan.

BACA JUGA:  Waduh, Diduga Mafia Tanah Masih Marak di Indonesia

Yang terkahir, Kepala Seksi Penanganan Perkara Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Ignatius Ardi Susanto, pandangan hukum ngawur dan sangat arogan yang tidak mencerminkan sebagai pelayan masyarakat yang baik.

Dalam persidangan Amstrong sempat protes keras terhadap tergugat. Pasalnya, sidang yang telah ditutup oleh majelis hakim, tiba-tiba tergugat wakil kementerian ATR/BPN bertanya dan bicara pada ketua majelis hakim.

BACA JUGA:  Sofyan Djalil Dibikin Malu, Bukti dan Eksepsi Ditolak Hakim

"Ya Begini kalau orang tidak punya etika, seenak-enaknya saja ngomong 4 mata dengan ketua majelis di muka persidangan, padahal sidang tersebut sudah ditutup," pungkas Amstrong.

Sidang gugata akan dilanjutkan kembali pada tanggal 22 Juni 2021 dengan agenda pengajuan bukti tertulis dari para tergugat. (*)

BACA JUGA:  Mendadak, Moeldoko Ucapkan Selamat untuk Partai Demokrat

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya