Mahfud MD Siap Revisi UU ITE, Ini Dia Pasal yang Dibidik

Mahfud MD Siap Revisi UU ITE, Ini Dia Pasal yang Dibidik - GenPI.co
Mahfud MD Siap Revisi UU ITE, Ini Dia Pasal yang Dibidik (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasalnya, revisi UU ITE ini akan menjadi agenda jangka pendek pemerintah guna memperbaiki aturan hukum di dunia digital.

Selain itu, untuk jangka panjangnya pemerintah berencana untuk membuat Omnibus Law di bidang elektronik.

BACA JUGA:  Pernyataan Din Syamsuddin Sungguh Mencengangkan: Bertobatlah...

"Revisi UU ITE akan dilakukan yang menyangkut substansi," jelas Mahfud MD dalam YouTube Channel Kemenko Polhukam, Selasa (8/6)

Mahfud mengungkapkan, nantinya akan ada empat pasal yang akan direvisi. Namun, mencakup enam masalah yang terdapat dalam UU ITE, terkait ujaran kebencian dan tidak jelasnya multitafsir.

BACA JUGA:  7 Khasiat Tape Singkong Sangat Mengejutkan, Rugi Kalau Tak Suka

Ujaran kebencian, akan dikaitkan dengan pasal kebohongan, perjudian online, kesusilaan, fitnah, dan hinaan.

Dengan adanya revisi, nantinya Mahfud MD menjamin UU ITE tidak akan melebar dan setiap definisinya akan diperjelas.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya