Yassona Laoly Tak Larang Masyarakat Kritik Presiden, Asalkan...

Yassona Laoly Tak Larang Masyarakat Kritik Presiden, Asalkan... - GenPI.co
Yassona Laoly Tak Larang Masyarakat Kritik Presiden, Asalkan...(Foto: Instagram/yassonalaoly)

GenPI.co - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly blak-blakan mengatakan, hingga kini pemerintah masih menyosialisasikan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada masyarakat.

Menurut Yasonna Laoly, ia menjelaskan sosialisasi itu sudah mencapai 11 daerah.

"RUU KUH Pidana juga dan mendapat respons positif bagi masyarakat," jelas Yasonna Laoly saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (9/6).

BACA JUGA:  Pernyataan Din Syamsuddin Sungguh Mencengangkan: Bertobatlah...

Dalam rapat tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan pro-kontra yang timbul di masyarakat perihal RKUHP merupakan suatu hal yang biasa di negara demokrasi.

Namun, dia menekankan untuk pasal terkait penghinaan presiden, menurutnya pasal tersebut baik untuk pemerintahan Indonesia ke depannya. Dia mengatakan mengkritik kepala negara bukan suatu hal yang dilarang.

BACA JUGA:  7 Khasiat Tape Singkong Sangat Mengejutkan, Rugi Kalau Tak Suka

"Mengkritik presiden sah-sah saja tetapi kritik kebijakan, atau apalah. Namun, jangan pernah mengkritik secara personal karena kita bangsa yang beradab, dan keberadaban itu saya rasa harus menjadi level kita," ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam RKUHP ini ada salah satu pasal yang memicu perdebatan di masyarakat yakni pasal terkait penghinaan presiden.

Hal itu terjadi karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden di KUHP yang ada saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya