Draft RKHUP Tuai Kecaman, LSM Sebut Ada Kriminalisasi Warga

Draft RKHUP Tuai Kecaman, LSM Sebut Ada Kriminalisasi Warga - GenPI.co
Ilustrasi: Indonesia Online

Ketiga, beberapa pasal dalam draft RKUHP merupakan bentuk intervensi yang terlalu eksesif terhadap ranah privat setiap individu, misalnya terkait pasal perzinaan dan kumpul kebo.

Betapapun zina dan kumpul kebo merupakan tindakan yang amoral, namun tidak semua perbuatan yang dianggap tercela dalam konteks agama secara otomatis dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Atas berbagai hal tersebut, SETARA Institute menyatakan:

BACA JUGA:  Bocoran, Pernyataan Kemenkum HAM Soal RKUHP, Isinya Mengejutkan

1. Menentang keras terhadap pasal-pasal RKHUP yang justru menciderai hak-hak konstitusional warga negara.

2. Mendesak agar DPR bersama Pemerintah meninjau ulang dan membatalkan pasal-pasal dalam RKUHP yang berdampak pada kriminalisasi warga negara.

BACA JUGA:  Gejolak RKUHP Tak Ganggu Pariwisata Bali

3. Mendorong DPR bersama Pemerintah untuk kembali mematuhi amanah putusan MK dengan cara membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden dan pemerintah dalam substansi RKUHP.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya