Draft RKHUP Tuai Kecaman, LSM Sebut Ada Kriminalisasi Warga

Draft RKHUP Tuai Kecaman, LSM Sebut Ada Kriminalisasi Warga - GenPI.co
Ilustrasi: Indonesia Online

GenPI.co - Draft RKHUP 2019 kembali digaungkan dan disosialisasikan ke berbagai kota sejak Februari hingga Juni 2021.

Sayangnya, agenda reformasi hukum pidana tersebut justru menuai berbagai polemik dari berbagai kalangan masyarakat karena beberapa pasal di dalamnya justru mengundang kontroversi.

Direktur Eksekutif SETARA Institute mencatat setidaknya, terdapat 3 (tiga) hal yang menjadi atensi penting dalam substansi RKUHP tersebut.

BACA JUGA:  Bocoran, Pernyataan Kemenkum HAM Soal RKUHP, Isinya Mengejutkan

Pertama, penghidupan kembali pasal penghinaan terhadap presiden-wakil presiden dan lembaga negara. Dalam sejarah ketatanegaraan, MK telah mencabut pasal tentang penghinaan terhadap presiden-wakil presiden yang sebelumnya terdapat di dalam  Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP.

Oleh karenanya, penghidupan kembali pasal penghinaan baik terhadap presiden-wakil presiden maupun pemerintah adalah suatu bentuk pembangkangan terhadap amanah putusan MK, yang berarti pembangkangan pula terhadap konstitusi. 

BACA JUGA:  Gejolak RKUHP Tak Ganggu Pariwisata Bali

Kedua, ketentuan pidana bagi gelandangan. Pidana denda bagi setiap orang yang bergelandangan di jalan atau tempat umum seolah telah menunjukkan bahwa pemerintah telah gagal memahami esensi perlindungan HAM yang termaktub dalam konstitusi.

Gelandangan sebagai individu yang tidak tentu tempat kediaman dan pekerjaannya seharusnya menjadi refleksi bagi pemerintah bahwa masih jauhnya tingkat kesejahteraan warga negaranya.

BACA JUGA:  Soal RKUHP, Mbah Mijan: Ranah Gaib Disentuh Timbulkan Polemik

Alih-alih hadir untuk memelihara gelandangan, pemerintah justru menjatuhkan pidana denda. Lagi-lagi, pemerintah abai terhadap amanah konstitusi bahwa negara harus hadir untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar sebagaimana terejawantahkan dalam Pasal 34 (1) UUD NRI 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya