Indonesia Sudah Tidak Butuh Pasal Penghinaan Presiden

Indonesia Sudah Tidak Butuh Pasal Penghinaan Presiden - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: JPNN.com/GenPI.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya