Indonesia Sudah Tidak Butuh Pasal Penghinaan Presiden

Indonesia Sudah Tidak Butuh Pasal Penghinaan Presiden - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto memberi tanggapan terkait draft Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 219 yang membahas soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

"Putusan MK no 6/PUUV/2007 sudah mencabut pasal penghinaan tersebut karena tidak relevan lagi dengan prinsip negara hukum," ujarnya kepada GenPI.co, Kamis, (10/6/2021).

Menurutnya, ketentuan pidana yang ada dalam pasal ini telah melarang orang dalam mengemukakan perasaan tidak senang terhadap penguasa.

BACA JUGA:  Pasal Penghinaan Presiden Bikin Gaduh

"Sejarahnya pasal ini diberlakukan terhadap bumi Indonesia sebagai bangsa kelas 3 yang dijajah oleh Kerajaan Belanda," katanya.

Oleh sebab itu, menurut Satyo, pasal ini merupakan pasal peninggalan zaman kolonial yang tidak relevan lagi dengan negara merdeka yang demokratis.

BACA JUGA:  Pasal Penghinaan Presiden Tidak Diperlukan, Pakar Beber Alasannya

"Pasal ini sangat bertentangan dengan UU no 12 thn 2005 tentang Kovenan Internasional soal hak-hak sipil dan politik karena pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi ICCPR pada Oktober 2005," ujar Satyo.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait RUU KUHP.

Dalam draft tersebut, terdapat salah satu pasal yang tengah menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.

Yakni terkait pasal 219 yang mengatur soal penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.

Draf RUU KUHP Pasal 219 diketahui mengatur seseorang yang dinilai menghina presiden dan wakil presiden dapat diancam 3,5 tahun penjara.

Bahkan, hukuman juga diperberat hingga 4,5 tahun penjara apabila hinaan tersebut dilayangkan lewat media sosial. (*)

BACA JUGA:  Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Pakar: Penguasa Takut!

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya