
Dalam pelaporan itu, ICW melaporkan Firli atas Pasal 4 ayat 1 A terkait mewajiban untuk bertindak jujur bagi insan KPK dan pasal 1 ayat 1 huruf G terkait larangan menerima gratifikasi.
"Kami melaporkan beberapa temuan terkait perbandingan harga penyewaan helikopter di beberapa perusahaan," ujarnya
"Memang angka yang disampaikan Firli dalam persidangan Dewas tersebut yang tercantum dalam putusan sangat janggal. Apalagi, helikopter yang digunakan adalah helikopter mewah," pungkasnya. (*)
BACA JUGA: Inilah Harta Kekayaan Firli Bahuri Dulu & Sekarang, Mencengangkan
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News