
GenPI.co - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mempertanyakan mekanisme revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua oleh DPR RI.
Menurutnya apa yang dilakukan DPR tidak sesuai dengan Pasal 77 UU 21/2001.
“Dalam pasal tersebut berbunyi usulan perubahan dapat diajukan dan dilakukan oleh masyarakat Papua melalui MRP dan DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua), selanjutnya kepada pemerintah atau DPR RI," kata Timotius di Parlemen Senayan DPR RI, Kamis (10/6).
BACA JUGA: Kabin Polri Blak-blakan Soal KKB Papua, Harap Disimak
Timotius menilai revisi kedua undang-undang tersebut tidak MRP dan DPRP. Sehingga revisi tersebut diangap melanggar kosntitusi pada pasal 18 UUD 1945.
"Sehingga MRP mempertanyakan mekanisme yang dilakukan DPR RI dalam merevisi kedua pasal itu," jelas Timotius.
BACA JUGA: Kerja Cerdas! Manuver TNI-Polri Top Banget, Buat KKB Papua Rontok
Dia juga menyampaikan, implementasi Otsus selama 20 tahun terakhir juga perlu dievaluasi. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 11 Februari 2020 yang berisi evaluasi UU Otsus Papua harus dilakukan secara menyeluruh.
"Sementara itu, impelementasi otsus sudah 20 tahun, untuk itu kami ingin supaya perubahan ini dilakukan secara total," sambungnya.
Tidak hanya itu, Timotius menjelaskan bahwa aspek hukum di Papua saat ini sangatlah buruk. Sehingga perlu juga dilakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum membicarakan dana Otsus dan pemekaran wilayah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News