
GenPI.co - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS memberikan pernyataan menohok. Rencana pasal penghinaan presiden masuk ke dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dikritisi.
Fernando terang-terangan menentang pasal penghinaan presiden masuk kembali di RKUHP.
Apalagi, pasal tersebut sudah pernah ada, lalu dihapus Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Komentar PSI Menggelegar
"Sebaiknya presiden atau wakil presiden jangan terlalu baper dalam menerima kritikan," kata Fernando kepada GenPI.co pada Sabtu (12/6).
Fernando blak-blakan menyebut pasal penghinaan presiden sudah tidak diperlukan lagi.
BACA JUGA: Perlukah Pasal Penghinaan Presiden? Begini Analisis Pakar
Sebab, saat ini sudah ada berbagai instrumen lain yang sebenarnya serupa, seperti UU ITE.
"Ya, sebaiknya dihapus saja," katanya. Menururnya, negara seharusnya lebih mementingkan perlindungan kepada rakyat, bukan malah memperhatikan dirinya sendiri.
BACA JUGA: Pasal Penghinaan Presiden Bikin Gaduh
Jika pasal ini nantinya tetap disahkan, Fernando khawatir di masa yang mendatang ada pemerintahan yang justru memanfaatkan untuk memasung oposisinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News