
Seperti diketahui, Menkumham Yasonna Laoly menilai pasal penghinaan presiden itu perlu dimasukkan kembali ke RKUHP.
Sebab, demokrasi di Indonesia harus selalu dijaga agar tidak terlalu liberal.
Yasonna beralasan, kebebasan berpendapat harus tetap dibatasi agar tidak menimbulkan anarki.
BACA JUGA: Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Komentar PSI Menggelegar
Menurutnya, pasal penghinaan presiden ini memiliki delik aduan. Dia menjamin, adanya pasal ini tidak akan mengurangi hak masyarakat untuk mengkritik presiden.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News