Menetap Secara Ilegal, Dua WNA Filipina Dideportasi

Menetap Secara Ilegal, Dua WNA Filipina Dideportasi - GenPI.co
Nursima WN Filipina (dua dari kanan) sebelum pemberangkatan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Minggu (13/6/2021). (FOTO: ANTARA/HO/Dodi)

GenPI.co - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) Filipina ke negara asalnya.

Keduanya yakni Elina Rey alias Nursima (33) dari Kanim Makassar dan Crisanto Madrigal alias Abdullah Javier (41) dari Rudenim Makassar.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida mengatakan pendeportasian itu merupakan hasil undangannya kepada Konsul Jenderal Filipina Manuel C Ayap.

BACA JUGA:  Nggak Cuma Deportasi, Bareskrim Juga Ajukan Ekstradisi Jozeph

Kemudian ditindaklanjuti dengan kunjungan ke Makassar pada 8 dan 9 Juni 2021.

“Keduanya sudah diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta langsung ke Filipina,” katanya di Makassar, Minggu (13/6).

BACA JUGA:  Ngakunya Kebal Hukum, Nggak Tahunya Jozeph Bakal Dideportasi

Dodi mengatakan Nursima sudah sekitar 20 tahun meninggalkan negara asalnya. Ia merantau ke Malaysia kemudian menikah dengan TKI asal Gowa di Gowa.

Nursima diketahui sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Gowa. Ia diamankan petugas Imigrasi Makassar karena masih berstatus WN Filipina.

BACA JUGA:  Dideportasi Papua Nugini, Ini 4 Fakta Gubernur Papua Lukas Enembe

“Diamankan ketika sedang bekerja di sebuah SPBU pada 26 Maret 2021,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya