Rizal Ramli Skakmat Menteri Yasonna Laoly: Ngomong Yang Benar...

Rizal Ramli Skakmat Menteri Yasonna Laoly: Ngomong Yang Benar... - GenPI.co
Rizal Ramli Skakmat Menteri Yasonna Laoly: Ngomong Yang Benar...- Menkumham Yasonna Laoly (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Pakar ekonomi Rizal Ramli blak-blakan menyentil pandangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly soal pasal penghinaan presiden.

Hal tersebut diungkapkan Rizal Ramli setelah mendengar pernyataan Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama komisi III DPR RI.

Yasonna Laoly menyebut bila pasal penghinaan pada presiden yang tercantum dalam RKUHP untuk melindungi harkat dan martabat.

BACA JUGA:  Akademisi: Juli Bisa Jebol, Pemerintahan Jokowi Sangat Berbahaya

Yasonna Laoly juga menyatakan pasal yang mendapat sorotan dari sejumlah elemen itu sebagai penegasan batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab.

Namun, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengklaim pasal penghinaan presiden tak berniat membatasi kritik sesuai dengan perundang-undangan Indonesia.

BACA JUGA:  5 Ciri Wajah Pembawa Keberuntungan, Jangan Sia-siakan

Dalam RUU KUHP, mengancam atau penghina Presiden dan Wakil Presiden di media sosial (medsos) terancam dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Ancaman ini paling tinggi dalam delik menghina pemerintah atau lembaga negara.

BACA JUGA:  Doa 4 Zodiak Jadi Keberuntungan, Mereka Bakal Kaya Mendadak

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan"

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya