
Dalam persidangan tersebut, Edhy Prabowo pun memberikan tanggapan terhadap kesaksian Safri.
Edhy Prabowo saat duduk sebagai terdakwa pun mengatakan dia tidak pernah memberikan keistimewaan kepada siapapun terkait izin ekspor benur ini.
"Kedua, tentang BAP nomor 10 yang garis besar MKP kadang beri perintah khusus untuk mempermudah perizinan, saya tegaskan saya tidak pernah berikan hal khusus kepada siapa saja dalam perbuatan perizinan di semua kedirjenan, termasuk di tim due diligence semua harus berdasarkan ketentuan karena pertanggungjawaban sangat berat," kata Edhy Prabowo.
BACA JUGA: Suara Kapolri Listyo Sigit Menggelegar di Polda Jaya: Siap Perang
Edhy Prabowo juga membantah menerima uang titipan yang diberikan Dirut PT DPP Suharjito melalui Safri.
"Saya ingin menanggapi BAP 52, terkait uang titipan menteri saya menolak dan membantah, saya tidak pernah menerima uang titipan itu," tegas Edhy Prabowo.(*)
BACA JUGA: Akademisi: Jika Tak Ada Jalan Lain, Bisa Timbul People Power
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News