
Terdakwa dalam dakwaan disebut menerima suap 400.000 dolar AS dalam empat kali pertemuan.
Dalam kesimpulan majelis hakim, terdakwa hanya menerima 200.000 dolar AS dalam dua kali pertemuan.
Terdakwa maupun JPU Kejati Sumsel pun memilih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. (ant)
BACA JUGA: Kasus Suap Benih Lobster, Fahri Hamzah Terseret
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News