
GenPI.co - Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp350 juta karena terbukti menerima suap.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) juga menghukum bupati periode 2009-2018 itu membayar uang kerugian negara.
“Untuk membayar uang kerugian sebesar Rp2,3 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban dalam siding yang digelar di Palembang, Kamis (17/6).
BACA JUGA: Kasus Suap Benih Lobster, Fahri Hamzah Terseret
Jika uang ganti rugi tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan sita. Ketika masih belum mencukupi, diganti dengan kurungan badan selama 2,6 tahun.
Muzakir telah terbukti menerima dana sebesar 200.000 dilar AS sebagai fee alih fungsi lagan hutan produksi menjadi hutan tetap di Muara Enim pada 2014 silam.
BACA JUGA: Kasus Suap Bansos Masih Bergulir, Saksi Dipalak Pejabat Kemensos
Vonis itu lebih rendah dari tuntuan jaksa yang meminta menjatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp200 juta dan membayar uang kerugian sebesar 400.000 dolar AS.
Majelis hakim menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Juliari Temukan Hal Aneh di Sidang Suap Bansos
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News