Kasus Suap Nurdin Abdullah Berbuntut Panjang, KPK Lakukan Ini!

Kasus Suap Nurdin Abdullah Berbuntut Panjang, KPK Lakukan Ini! - GenPI.co
Tim penyidik KPK memasang plang penyitaan pada aset tanah yang diduga milik tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di Maros, Sulsel, Kamis (17/6/2021). (Antara/HO-Humas KPK)

GenPI.co - KPK menetapkan tiga tersangka pada operasi tangkap (OTT) kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel pada 27 Februari lalu.

Nama Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah masuk kedalamnnya, serta Edy Rahmat, dan Agung Sucipto seorang bos PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti, seperti rekening kliring, tanda terima perhiasaan, dan sejumlah tanah yang dibeli atas atas nama Nurdin Abdullah.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Muara Enim Terima Suap, Divonis 8 Tahun Penjara

Baru-baru ini, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyita enam bidang tanah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (17/6).

Menurut Fikri, tujuan pemasangan plang penyitaan aset tersebut untuk menjaga agar lokasi itu tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tak berkepentingan.

BACA JUGA:  Kasus Suap Benih Lobster, Fahri Hamzah Terseret

Hingga kini KPK masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut.

Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya