Penerima Suap Harun Masiku Dieksekusi KPK, Segini Hukumannya

Penerima Suap Harun Masiku Dieksekusi KPK, Segini Hukumannya - GenPI.co
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Foto: ANTARA

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.

"Untuk menjalani pidana selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali Fikri, Jumat (18/6).

BACA JUGA:  Polri Kewalahan Cari Harun Masiku, Al Rasyid: Ada di Tanah Air!

Tidak hanya itu, Wahyu juga berkewajiban membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.

BACA JUGA:  Sebut Harun Masiku dan KPK, Petrus: Itu Tuduhan Orang Sakit Jiwa!

Eksekusi tersebut dilakukan Jaksa Eksekusi Suryo Sularso dan Rusdi Amin atas putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.

Seperti diketahui, kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya