Bahar Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukumya Bilang...

Bahar Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukumya Bilang... - GenPI.co
Bahar bin Smith saat menjalani sidang. Foto: Antara.

GenPI.co - Bahar Smith alias Habib Bahar akhirnya divonis tiga bulan penjara atas kasus penganiayaan sopir taksi daring berinisial A hingga luka-luka yang terjadi pada 2018 lalu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Surachmat mengatakan kasus Bahar Smith memenuhi unsur pasal 351 jo pasal 55 KUHP yang menjadi dakwaan lebih subsider dalam perkara penganiayaan.

"Hal yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Selain itu terdakwa juga telah berdamai dengan korban disertai juga dengan memberikan uang sebagai ganti rugi," ujar Surachmat di Bandung, Selasa (22/6/2021).

BACA JUGA:  Tok, Bahar Smith Dituntut 5 Bulan Penjara

Sementara, terkait dengan pembelaan dari kuasa hukum, hakim menilai tidak ada unsur yang mengharuskan dia dibebaskan dari hukuman.

"Permohonan itu harus ditolak, majelis hakim tidak melihat adanya unsur yang harus membebaskan," kata dia.

BACA JUGA:  Nah Begitu Dong, Bahar Smith Minta Maaf

Sedangkan, kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta mengaku pihaknya menghormati putusan hakim, tetapi mereka masih belum memutuskan untuk menerima atau tidak atas putusan dari hakim itu.

Adapun, majelis hakim akan memberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan banding.(antara/jpnn)

BACA JUGA:  Astaga, Bahar Smith Melawan Menolak Diperiksa Kasus Penganiayaan

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya