Langkah Habib Rizieq Ajukan Banding Didukung Pakar, Ini Alasannya

Langkah Habib Rizieq Ajukan Banding Didukung Pakar, Ini Alasannya - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad angkat bicara terkait upaya banding Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab atas vonis empat tahun penjara. 

Menurutnya, upaya Habib Rizieq dalam kasus swab test di RS UMMI itu merupakan langkah elegan dan konstitusional. 
 
Suparji juga meminta semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu. 

"Sudah benar apa yang disampaikan Habib Rizieq di sidang bahwa dia akan melakukan banding. Itu langkah yang elegan dan konstitusional," kata Suparji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/6).
 
Namun, Suparji mempertanyakan vonis terkait hasil tes swab di RS Ummi tersebut. 
 
Sebab, tidak ada hal yang signifikan setelah Habib Rizieq melakukan tindakan yang disebutkan yakni menyebarkan berita bohong

BACA JUGA:  HRS di Penjara Hingga Usai Pemilu 2024, Abdul Chair: Sudah Diduga

"Putusan tingkat satu ini dipertanyakan, karena cukup tinggi bila dilihat dari perbuatan yang bersangkutan," jelasnya. 
 
Suparji menilai dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 ada kata kunci yang krusial yakni menerbitkan keonaran. 

Sementara itu, dia tidak melihat ada keonaran di kalangan masyarakat setelah perbuatan Habib Rizieq. 

BACA JUGA:  PKS Heran Hukuman Habib Rizieq Sama dengan Jaksa Pinangki

Dia menjelaskan, keonaran bila diartikan secara gramatikal adalah kondisi chaos sehingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat. 
 
"Saya pribadi belum mendengar terjadi keonaran akibat berita bohong yang disampaikan Habib Rizieq," jelasnya. 
 
Suparji pun mempersilakan pihak Habib Rizieq untuk mengajukan banding jika tidak setuju dengan putusan itu. 

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test di RS UMMI. 

BACA JUGA:  Suara Keras Fahri Hamzah Terkait Habib Rizieq: Sudah Tak Cocok...

Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya