Habib Rizieq Tak Pantas Dapat Grasi, Tapi...

Habib Rizieq Tak Pantas Dapat Grasi, Tapi... - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto menilai tuduhan keonaran dan berita bohong yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) sangat subyektif dan politis.

“Presiden Joko Widodo (Jokowi) mestinya mempertimbangkan pemberian amnesty dan rehabilitasi kepada HRS jika memiliki keinginan rekonsiliasi nasional,” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (25/6).

Tidak hanya itu, menurutnya, di negara mana pun tidak ada orang dipenjara karena dituduh melanggar prokes covid-19.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Dipenjara, Jusuf Kalla Bongkar Hal Mengejutkan!

“Seharusnya majelis hakim bukan menganjurkan Grasi kepada HRS, melainkan menganjurkan Presiden memberikan Amnesti dan Rehabilitasi kepada yang bersangkutan,” tuturnya.

Menurut Satyo, pasal yang paling cocok diterima oleh Habib Rizieq yakni Pasal 14 UUD 1945 terkait pemberian Amnesti, UU no 11 tahun 1954 terkait perjanjian internasional, dan UU no 8 tahun 1981.

BACA JUGA:  Pernyataan Firli Bahuri Mengejutkan, Biar Tuhan yang Membalasnya

“Sepertinya pasal-pasal tersebut paling cocok menggambarkan dan menafsirkan semua peristiwa yang menjerat Habib Rizieq,” papar Satyo Purwanto.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan opsi kepada HRS untuk melakukan Grasi dengan presiden terkait terkait perkara tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Politikus NasDem Skakmat Novel Baswedan, Telak Banget

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya