
Menurut Natalius Pigai, keputusan hakim diganggu oleh pihak luar yang tak turut disebutkan siapa.
"Hakim diganggu pihak luar," tegasnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Atas vonis itu Habib Rizieq banding.
BACA JUGA: Cespleng! Ternyata Ini Vitamin untuk Penderita Covid-19 OTG
Habib Rizieq menolak dirinya dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," jelas Habib Rizieq di persidangan, Kamis (24/6).(*)
BACA JUGA: Jangan Sepelekan, Khasiat Minum You C 1000 Sungguh Mencengangkan
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News