Mendadak Ulama Pendukung Jokowi Bela Rizieq, Mengejutkan

Mendadak Ulama Pendukung Jokowi Bela Rizieq, Mengejutkan - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab (foto: JPNN)

"Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu tidak adil, kata Al-Qur’an," jelasnya.

Untuk diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.

Ketiga kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS Ummi, Bogor.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Bui, Dendam Politik Ahok Terbalaskan?

Di kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.

Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta. (*)

BACA JUGA:  Akun Medsos Anggota BEM UI Diretas, Partai Demokrat Angkat Bicara

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya