
"Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu tidak adil, kata Al-Qur’an," jelasnya.
Untuk diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.
Ketiga kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS Ummi, Bogor.
BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Bui, Dendam Politik Ahok Terbalaskan?
Di kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.
Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta. (*)
BACA JUGA: Akun Medsos Anggota BEM UI Diretas, Partai Demokrat Angkat Bicara
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News