
Jika terbukti bersalah, oknum pendamping PKH bisa dipidana telah merugikan para KPM yang seharusnya menerima bantuan sosial (bansos).
"Kami pasti akan berhentikan dari tugas sebagai pendamping PKH. Untuk soal proses hukumnya silakan tanya ke Polres Malang saja ya," jelasnya.
Politikus PDIP itu menambahkan di daerah lain pun ada oknum seperti ini, tetapi Kementerian Sosial (Kemensos) dipastikan akan memproses pelanggaran tersebut.
BACA JUGA: Ramalan Mbak You Mencuat Lagi, Pengganti Presiden Jokowi Ternyata
Kemensos memastikan bantuan PKH tidak dalam bentuk barang, melainkan uang tunai yang diterima oleh setiap KPM yang berhak menerimanya.
"Bansos PKH dalam bentuk uang tunai dan bukan barang. Jadi, kalau ada bantuan dalam bentuk barang jelas itu bukan dari kami," pungkasnya.(*)
BACA JUGA: Dahsyat! Susu Beruang Campur Merica Khasiatnya Mencengangkan
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News