Suara Lantang Anggota DPR RI Mengejutkan: Silakan Mundur...

Suara Lantang Anggota DPR RI Mengejutkan: Silakan Mundur... - GenPI.co
Suara Lantang Anggota DPR RI Mengejutkan: Silakan Mundur... - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

Abdul Fikri juga menyebutkan UU PT menjadi dasar adanya statute yang mengatur organisasi perguruan tinggi.

"Ada beberapa undang-undang yang berpotensi ditabrak saat pejabat negara merangkap jabatan di BUMN UU 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik," ungkap Abdul Fikri.

Selain itu dia juga menyebutkan sejumlah peraturan yang tertulis dalam undang-undang antara lain;

BACA JUGA:  Instruksi Jenderal Andika Bikin Kaget, Ultimatum Dandim Bekasi

Pasal 17 huruf a UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pelaksana bahwa pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

UU 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 47 ayat 1 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keperajuritan.

BACA JUGA:  Urat Takut Sudah Putus, BEM UI Kembali Seret Presiden Jokowi

UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 28 UU ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 33 huuf b UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN jo Pasal 45 PP No. 45 Tahun 2005 Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: (1)…., (3) Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

BACA JUGA:  Air Rebusan Kulit Petai Khasiatnya Ajaib, Bikin Pria Terbelalak

"Peraturan Menteri BUMN Pengangkatan Komisaris harus memenuhi persyaratan formil, materiil dan lainnya. Salah satu Persyaratan lainnya adalah bukan pengurus partai politik," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya