
GenPI.co - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali akan diberlakukan oleh pemerintah pada 3 Juli 2021.
PPKM Darurat rencananya akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
BACA JUGA: PPKM Darurat, Warga Yogyakarta Bakal Dapat Bantuan BLT
PPKM Darurat diberlakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona dan lonjakan yang terus terjadi belakangan ini.
Berikut ini aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan berlaku:
BACA JUGA: PPKM Darurat, Wali Kota Semarang: Masa Mal Tidak Tutup?
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News