
Dalam sidang yang digelar pada 24 Juni lalu itu dia menolak tuduhan melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.
Pesakitan berusia 55 tahun itu menuturkan sejumlah hal yang tak bisa diterima dalam putusan tersebut.
"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, salah satunya menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," ujar Rizieq di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6).
BACA JUGA: Analisis Anis Matta Bikin Geger, Sebut Covid-19 Senjata Biologis
Selain itu, masih banyak yang menurutnya sangat memberatkan.(JPNN/GenPI)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News