Waduh! Asal Muasal Harta Jenderal Andika Dipertanyakan, Pasalnya…

Waduh! Asal Muasal Harta Jenderal Andika Dipertanyakan, Pasalnya… - GenPI.co
Jenderal TNI Andika Perkasa. (Foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan harta yang dimiliki oleh Jenderal TNI Andika Perkasa.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) diminta untuk menunjukkan bukti-bukti otentik dari harta yang dimilikinya dengan status hibah.

"Diperlukan pembuktian otentik yang bersifat yuridis dari kepemilikan hartanya," kata Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (2/7).

Fickar menganggap pembuktian tersebut sangat diperlukan terlebih jika harta yang dimiliki itu memiliki perbandingan yang jauh dengan pendapatannya sebagai seorang pejabat negara.

BACA JUGA:  3 Kuncian Dipegang Andika, Karpet Merah Menuju Panglima TNI

Pembuktian atas harta tersebut memudahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) menelusuri jumlah harta kekayaan itu usai mendapat tembusan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK.

"Dari jumlah harta bisa juga ditelusuri soal apakah perolehannya legal atau sah atau justru diperoleh dari cara yang melawan hukum," kata dia.

BACA JUGA:  Dudung Calon Pengganti Andika, Pengamat Bongkar Hal Mencengangkan

Selain itu, Fickhar juga mempertanyakan alasan Jenderal Andika baru melaporkan harta kekayaannya.

Padahal menurutnya, menantu eks kepala BIN AM Hendropriyono itu telah sudah menjabat sebagai KSAD sejak November 2018 silam.

BACA JUGA:  Kapolri Dengarkan Peringatan Pengamat Ini

Sementara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mewajibkan semua pejabat negara eselon 1 ke atas untuk melaporkan harta kekayaannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya