Kubu AHY: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Cacat Hukum

Kubu AHY: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Cacat Hukum - GenPI.co
KPSP Moeldoko. Foto: ANTARA

GenPI.co - Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham RI atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH. menjelaskan, sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum. 

"Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk  menggugat Menkumham” ujar Hamdan usai sidang persiapan PTUN Jakarta (13/7).

BACA JUGA:  Sebut Lalat Politik, Moeldoko Belum Siap Hidup di Alam Demokrasi

Sidang ini semakin menarik perhatian publik karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang nota bene pembantu Presiden, justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.

Ini menjadi semakin kontras, karena baru akhir pekan lalu KSP Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja.

BACA JUGA:  Suara Lantang Elite PKS Kritik Moeldoko, Tidak Layak..

"Lepas perbedaan kita sementara pikirkan satu kepentingan besar yaitu kemanusiaan itu penting, dari pada kepentingan pribadi dan golongan," kata Moeldoko pada wartawan (10/7).

Hamdan juga menegaskan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

"Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham itu tepat secara hukum." 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya