Kubu AHY: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Cacat Hukum

Kubu AHY: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Cacat Hukum - GenPI.co
KPSP Moeldoko. Foto: ANTARA

Hamdan juga menjelaskan, gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Secara waktupun sudah terlewat jauh.

Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak di sahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN.

“Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN" tegas Hamdan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (2013-2015).(*)

BACA JUGA:  Sebut Lalat Politik, Moeldoko Belum Siap Hidup di Alam Demokrasi

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya