
Penangkapan dilakukan oleh Unit V Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, penyebaran berita bohong di media sosial menjadi alasan ditangkapnya dokter Lois Owien.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," beber dia.
BACA JUGA: Kasus dr Lois Owien, Dokter Tirta Ikutan Jadi…
Saat melepaskannya, Polri memberikan catatan bahwa dr Lois Owien dapat diproses lebih lanjut oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai otoritas kedokteran. (JPNN/GenPI)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News