"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim Albertus pula.
Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim Albertus.
BACA JUGA: Mulai Bergema, Pecat Luhut Pandjaitan
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Edhy Prabowo yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Sedangkan hal yang meringankan dalam perbuatan Edhy Pranowo berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan. (ANT)
BACA JUGA: Lihat Nih, Prabowo Subianto Turun Gunung Semua Langsung Beres
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News