Memalukan, Bupati Mamberamo Raya Diduga Pakai Dana Covid-19

Memalukan, Bupati Mamberamo Raya Diduga Pakai Dana Covid-19 - GenPI.co
Ilustrasi penangkapan tersangka korupsi. Foto: ANTARA/HO.

GenPI.co - Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa diduga telah menyelewengkan dana penanganan Covid-19 pada 2020.

Polri telah menetapkan Dorinus sebagai tersangka dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 3.153.100.000.

Namun, polisi belum memeriksa bupati yang akan berakhir masa jabatannya pada September 2021 itu.

BACA JUGA:  Kejari Manggarai Barat Sita Rp 1,2 Miliar Terkait Korupsi

Bareskrim Polri saat ini sedang meminta izin Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) guna melakukan proses hukum terhadap Dorinus Dasinapa.

"Sedang diajukan surat untuk ditujukan kepada Kemendagri," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021) kemarin.

BACA JUGA:  Begini Modus Bupati Muara Enim Lakukan Korupsi

Sebagai informasi, pada 2020, Pemkab Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp 7.257.600.000,00 untuk penanganan Covid-19.

Namun, ada praktik lancung dalam program itu.

BACA JUGA:  Wagub DKI Buka Suara Kasus Korupsi Lahan Munjul, Ternyata...

Polisi menemukan dana penanganan Covid-19 justru digunakan untuk pemenangan Dorinus pada Pilkada Mamberamo Raya 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya