Begini Modus Bupati Muara Enim Lakukan Korupsi

Begini Modus Bupati Muara Enim Lakukan Korupsi - GenPI.co
KPK (foto: Twitter KPK)

GenPI.co - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan permintaan Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah untuk dipindahkan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta ke rumah tahanan (rutan) di Palembang.

Juarsah yang didakwa atas kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim ini, diwajibkan hakim menyelesaikan persyaratan pemindahan tersebut.

"Setelah menimbang dan memutuskan, kami kabulkan permintaan terdakwa untuk dipindahkan dari rutan KPK di Jakarta ke rumah tahanan di Palembang,” kata Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Efendi.

BACA JUGA:  Bagi yang Ingin Korupsi Dana Bansos, KPK Beri Peringatan Keras!

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, M Asri Irwan mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah tahanan di Palembang untuk menyelesaikan berbagai syarat administrasi pemindahan penahanan terdakwa.

"Kami sepakati keputusan hakim untuk mengabulkan pemindahan tersebut, paling telat dalam sidang pekan depan terdakwa sudah ada di Palembang sebagaimana yang dipinta oleh hakim," kata dia.

BACA JUGA:  Dampak PPKM Darurat, LSM Sentil Korupsi Bansos

Juarsah sudah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (8/7/21).

Ia dituntut JPU hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  Wagub DKI Buka Suara Kasus Korupsi Lahan Munjul, Ternyata...

Juarsah didakwa menerima aliran dana suap atas pemberian 16 paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 senilai Rp 2,5 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar, jadi total Rp 3,5 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya