Refly Harun: Meminta Jokowi Untuk Mundur Adalah Hal yang Sah

Refly Harun: Meminta Jokowi Untuk Mundur Adalah Hal yang Sah - GenPI.co
Presiden Jokowi. Foto: Biro Sekret

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun menilai bahwa semua kritikan dan usulan kepada pemerintah adalah sah selama hal yang disampaikan itu tercantum dalam konstitusi.

Salah satunya termasuk usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya.

“Diminta mundur sah ada di pasal 8, pemilihan ulang sah pasal 22E, dan pemakzulan juga sah. Cara yang tidak sah itu adalah angkat senjata,” ujarnya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Senin (19/7).

BACA JUGA:  Isu Jokowi Dikelilingi 9 Naga, Pengamat Minta Klarifikasi!

Oleh karena itu, Refly menolak untuk disebut bahwa dirinya menginginkan Presiden Jokowi untuk mundur dari jabatan.

“Tidak begitu. Sepanjang usulan itu berdasarkan konsep ketatanegaraan, maka tak ada masalah,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Mendadak Politisi Cantik PSI Desak Pemerintah Jokowi Lakukan Ini

Lebih lanjut, akademisi itu mencontohkan perubahan kepemimpinan di Amerika Serikat terbukti mampu menekan kasus covid-19.

Menurut Refly, Donald Trump tak mampu menangani pandemi covid-19. Lalu, pandemi menjadi terkendali usai Joe Biden menjadi presiden AS menggantikan Trump.

“Joe Biden mendapatkan legitimasi yang jauh lebih tinggi dan dia berhasil memerangi covid-19,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya