Temuan Ombudsman Bikin Heran, Klausul TWK KPK Muncul Belakangan!

Temuan Ombudsman Bikin Heran, Klausul TWK KPK Muncul Belakangan! - GenPI.co
Tangkapan layar anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Dia mengatakan, penyalahgunaan wewenang karena tanda tangan justru dilakukan oleh yang tidak hadir, yakni kabiro hukum dan direktur pengundangan.

Kebijakan ini juga menurut Endi  menjadi cacat secara prosedur. Sebab, KPK tidak menyebarluaskan setelah dilakukan proses perubahan enam kali rapat terhadap Perkom Nomor 1 Tahun 2021. (GenPI/JPNN)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya