
Dia mengatakan, penyalahgunaan wewenang karena tanda tangan justru dilakukan oleh yang tidak hadir, yakni kabiro hukum dan direktur pengundangan.
Kebijakan ini juga menurut Endi menjadi cacat secara prosedur. Sebab, KPK tidak menyebarluaskan setelah dilakukan proses perubahan enam kali rapat terhadap Perkom Nomor 1 Tahun 2021. (GenPI/JPNN)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News