Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, PD: Akan Jadi Apa Negeri Ini?

Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, PD: Akan Jadi Apa Negeri Ini? - GenPI.co
Herzaky Mahendra Putra. Foto: Andi Ristanto/GenPI.co

GenPI.co - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat (PD) Herzaky Mahendra Putra mengomentari langkah pemerintah mengubah statuta Universitas Indonesia (UI) terkait aturan rangkap jabatan rektor.
 
Revisi statuta itu memberikan izin kepada rektor dan wakil rektor UI untuk merangkap jabatan.
 
Herzaky mengatakan, kalau aturan bisa disesuaikan dengan selera penguasa, akan menjadi seperti apa negeri ini.

"Kampus seharusnya menjadi benteng terakhir terkait integritas dan kredibilitas, kali ini Universitas Indonesia malah seakan dirusak kredibilitasnya oleh aturan ini," ucap Herzaky dikutip dari JPNN.com, Kamis (22/7). 
 
Ia pun mempertanyakan apakah langkah tersebut disengaja oleh pemerintah, agar masyarakat mencemooh rektor UI.

"Agar tiap peringatan moral, analisis kritis dari UI dan alumninya menjadi tumpul?," lanjutnya.

BACA JUGA:  Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, Rocky Gerung: Negara Frustrasi

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI itu mengaku heran mengapa Rektor UI ditunjuk menjadi Komisaris di salah satu BUMN pada tanggal 18 Februari 2020 lalu. 
 
"Segera Menteri BUMN untuk bersaran kepada presiden. Kecuali etika dan moral tak lagi penting di negeri ini," tegasnya. 
 
Herzaky juga mempertanyakan alasan Presiden Jokowi merevisi statuta UI di momen pandemi Covid-19 sehingga rektornya diperbolehkan rangkap jabatan. 
 
"Apakah pemerintah tak bisa berfokus, ke pandemi saja, sampai sibuk urus Statuta UI?" tutur Herzaky. (mcr8/jpnn)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya