Mendadak Anggota DPR RI Lantang: Tidak Boleh Kalah dari Cukong...

Mendadak Anggota DPR RI Lantang: Tidak Boleh Kalah dari Cukong... - GenPI.co
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih. Foto: Dok Humas DPR-RI.

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer merespons terkait surat yang beredar soal permohonan Pencabutan Izin PT Kebun Tebu Mas (KTM).

Surat tersebut menyebutkan alasan permohonan pencabutan izin PT KTM antara lain membangun pabrik sebagai kedok untuk memperoleh izin impor raw sugar.

Hal itu sebagaimana seperti yang dikirimkan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu tanggal 15 Juli 2021 lalu kepada Menteri Perindustrian Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Pimpinan DPR RI Harus Cari Sekjen Yang Mumpuni dan Berintegritas

Sebelumnya, Satgas Pangan Jawa Timur melakukan sidak ke PT KTM, Lamongan, Jawa Timur yang menemukan dugaan penimbunan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putih di gudang milik perusahaan tersebut.

“Tindakan penimbunan di masa pandemi itu termasuk kejahatan pangan. Sanksi pidana penimbunan pangan diatur dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dan Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014. Detail soal pasalnya, silakan dicek di dalam kedua undang-undang tersebut,” ujar Demer di Denpasar, Selasa (20/7/2021).

BACA JUGA:  Mendadak Anggota DPR RI Blak-blakan: Harusnya Mundur Saja...

Menurut dia, sanksi pidana di atur dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Perdagangan yang menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Sedangkan Pasal 133 UU Pangan mengancam setiap orang yang melakukan penimbunan makanan 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 miliar.

Terlepas dari itu, kata Demer dampak dari penimbunan tersebut merusak harga beli tebu, hingga 12 pabrik gula di Jawa Timur terancam tutup mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dalam mendapatkan bahan baku tebu.

BACA JUGA:  Ketua DPR RI Tegas Meminta Pemerintah Jokowi Lakukan Ini

“Negara tidak boleh kalah dari para cukong yang ingin mengambil untung dengan cara-cara yang tidak benar. Bila terbukti bersalah, jatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Bila mana terdapat dugaan tindak pidana, segera lakukan koordinasi dengan pihak terkait,” tuturnya. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya