MS Kaban Seret Jokowi, Pengamat: Bisa Terwujud Bila...

MS Kaban Seret Jokowi, Pengamat: Bisa Terwujud Bila... - GenPI.co
MS Kaban Seret Jokowi, Pengamat: Bisa Terwujud Bila... - Presiden Jokowi. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pengamat Komunikasi Politik M. Jamiluddin Ritonga memberikan komentar terkait permintaan Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat MS Kaban yang mendesak MPR untuk melakukan Sidang Istimewa guna mengadili Presiden Jokowi.

"Permintaan MS Kaban itu tentu tidak ada yang aneh. Sebab, MS Kaban sebagai warga negara berhak menyatakan hal itu berdasarkan argumentasi yang dikemukakannya," jelas Jamiluddin Ritonga kepada GenPI.co, Kamis (22/7).

Menurut Dosen Esa Unggul itu biarkan argumentasi itu saling mengemuka di ranah publik tanpa diiringi saling hujat. Nantinya, publik yang akan menilai argumentasi mana yang paling dapat diterima.

BACA JUGA:  Denny Darko Ramal Kejadian Setelah PPKM: Ada Sesuatu yang Gawat

"Jadi, jangan cepat menghakimi MS Kaban dengan berbagai jargon negatif. Wacana seperti itu tak sesuai dengan kehendak demokrasi," ungkapnya.

Mantan dekan FIKOM IISIP itu juga mengatakan bahwa permintaan MS Kaban itu sudah diatur dalam UUD 1945, khususnya pasal 7A dan 7B.

BACA JUGA:  Mendadak Anggota DPR RI Blak-blakan: Harusnya Mundur Saja...

Jika mengacu pada dua pasal tersebut, permintaan MS Kaban untuk memberhentikan Presiden dapat dilaksanakan bila DPR RI setuju dan mengajukannya kepada MPR RI.

"Namun, sebelum diajukan ke MPR RI, DPR RI terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR RI bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum," bebernya.

BACA JUGA:  Geprek Jahe Campur Jeruk Nipis Bikin Terbelalak, Khasiatnya Wow

Jamiluddin mengungkapkan, pelanggaran hukum itu dapat berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela atau presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya